19 remaja dari kampung ciwiru, desa
cikumpai, kecamatan cempaka, purwakarta, nekat berangkat ke Bandung
demi mendukung langsung tim kesayangan mereka, Persib Bandung. Salah
satunya adalah Eggi Ahmad Tusifa.
“Mulai pukul 6 pagi, Eggi sempat
meminta bekal, katanya buat ke Bandung nonton Persib. Saya waktu itu
melarangnya karena toh pertandingannya disiarkan,” cerita ibunda Eggi,
ibu Siti Nurhaeni di RS. Santosa Internasional, Bandung.
Dengan alasan ingin mendukung langsung, Eggi memaksakan diri bergabung bersama rekan-rekan sekampungnya menaiki kereta Serayu.
Musibah tak dapat dihindari, ketika
melintasi jembatan di daerah pasir kaliki, salah seorang teman Eggi,
yaitu Dian, terbentur jembatan dan menyeret 8 rekannya termasuk Eggi
jatuh dari kereta yang saat itu bergerak tidak terlalu kencang.
“Keadaan Eggi saat ini sudah berangsur
membaik paling hanya mengeluh pusing dan sesak saja. Walaupun ia
terpaksa harus mendapatkan 15 jahitan di kepala, 15 jahitan di telinga
dan juga lecet-lecet dibagian punggung,” ujar ibu berusia 36 tahun ini.
Sedangkan Dian sendiri dikabarkan saat
ini masih dalam keadaan koma dan sudah dipindah ke RS Efarina Etaham.
Satu korban lain yang bernama Dani Andrian juga sudah dipindah ke RSHS
karena mengalami retak tulang belakang.
Ibu Siti lalu mengharapkan Eggi bisa
segera dipindah seperti beberapa rekan lainnya ke RS Bayu Asih,
Purwakarta karena pertimbangan jarak dan biaya.
Ditemui ditempat yang sama, panglima
Viking, Ayi Beutik yang datang langsung menengok bersama beberapa rekan
viking mengatakan seluruh biaya perawatan yang diperlukan oleh Eggi
sepenuhnya akan ditanggung oleh Viking.
“Selain itu kita juga sedang
mengusahakan agar Eggi jangan dulu dipindahkan, biar saja dirawat dulu
disini sampai sembuh. Biar biaya kita yang urus,” kata Ayi.
Terkait dengan kecelakaan yang kerap
menimpa bobotoh yang memakai angkutan kereta, pentolan viking ini
mengaku sudah mengimbau setiap ketua distrik viking untuk menyampaikan
pesan kepada anggotanya yang menggunakan kereta untuk tidak naik ke
atap kereta.
“Para petugas PT KAI yang bertugas di
stasiun juga semestinya tidak mengizinkan kereta berangkat jika
terlihat ada bobotoh yang naik di atap. Tegas saja.” sarannya.
Info:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(1) Setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan
tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
Pasal 207
Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
sumber simamaung
0 Komentar:
Post a Comment
Silakan isi box komentar