
!-- --> Jakarta - Terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Hamka Yandhu, mengakui jika ada nama lain penerima cek perjalanan yang menerima dalam bentuk cash. Salah satunya adalah Nurdin Halid.Hal itu diungkapkan Hamka saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010)."Apakah juga memberikan kepada Abdullah Zaini 10 lembar dan Nurdin Halid 10 lembar?" tanya jaksa Siswanto."Iya, itu jatah yang ditukar...