
Hal itu diungkapkan Hamka saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
"Apakah juga memberikan kepada Abdullah Zaini 10 lembar dan Nurdin Halid 10 lembar?" tanya jaksa Siswanto.
"Iya, itu jatah yang ditukar dengan cash," jawab Hamka.
"Jadi Nurdin mintanya cash?" tanya hakim lagi.
"Iya dia mintanya cash," timpal Hamka yang mengenakan batik kuning lengan panjang ini.
Atas permintaan Nurdin itu, lanjut Hamka, dirinya mencairkan 10 lembar cek di Bank Mega. "Makanya saya cairkan lewat rekening saya di Bank Mega 10 lembar," papar politisi Golkar ini.
Terhadap pengakuan Hamka ini, jaksa Siswanto mengatakan, Nurdin memang pernah membantah terlibat kasus ini sewaktu diperiksa KPK.
Tetapi ketua umum PSSI itu membantah pernah menerima cek, bukan membantah pernah menerima uang cash dari Hamka.
Pemeriksaan bagi Nurdin diduga dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan pada periode 1999-2004. Saat itu Nurdin menjabat sebagai anggota Komisi X yang masuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar.
Kasus suap ini telah menjerat 4 anggota dewan sebagai tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Endin Sofiahara (FPPP), Udju Juhaeri (FTNI/Polri), dan Hamka Yandhu (FPG). Keempatnya diduga terlibat dalam proses suap untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(Khrisna) Sumber detikcom
0 Komentar:
Post a Comment
Silakan isi box komentar